Layanan
Layanan PPTiK untuk masyarakat kampus meliputi internet access;
a) pemondokan email, web, dan sistem aplikasi jaringan komputer;
b) server colocation,
c) telpon kampus;
d) migrasi ke opensource;
e) integrasi sistem;
f) data entry dan validasinya;
g) perencanaan dan pelatihan TIK;
h) serta perancangan, instalasi, dan perawatan jaringan komputer. Website ini sedang dalam proses perubahan untuk mempermudah updating. Bapak-ibu sidang pembaca saya undang untuk mengutakan ide-ide pengembangan layanan TIK kampus di sini.
1. Melakukan perencanaan standar peralatan TIK, pengoperasian, pendayagunaan, dan pemeliharaan jaringan di lingkungan Universitas;
2. Memasyarakatkan layanan TIK kepada pengguna dan calon pengguna;
3. Melakukan pengendalian keamanan dan keandalan kinerja jaringan baik dari sisi hardware maupun software sesuai dengan kemajuan teknologi;
4. Melaksanakan pengelolaan layanan TIK yang antisipatif terhadap kebutuhan Universitas dan responsif terhadap keluhan pengguna;
5. Menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekrutmen dan penerimaan teknisi TIK pada semua unit di lingkungan Universitas;
6. Melakukan koordinasi dan memberikan konsultasi teknis jaringan secara berkala kepada para teknisi TIK di lingkungan Universitas;
7. Mengelola dan menjamin kelancaran akses informasi dan komunikasi ke jaringan lokal Universitas dan jaringan global bagi semua pengguna.
Tugas Kepala PPTIK1. Memimpin pelaksanaan fungsi dan tugas PPTIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
2. Mengkonsultasikan perencanaan pengembangan layanan TIK kepada Pimpinan Universitas;
3. Menyusun Rencana Stratejik serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan PPTIK untuk disahkan oleh Rektor.
4. Menyampaikan laporan tahunan kepada Pimpinan Universitas;
5. Memberikan pertimbangan dalam rekrutmen dan penerimaan teknisi TIK di lingkungan Universitas;
6. Melaksanakan pembinaan terhadap teknisi TIK yang bertugas di PPTIK dan di lingkungan Universitas;
7. Memberi masukan di bidang TIK kepada Pimpinan Universitas;
8. Memasyarakatkan layanan TIK di lingkungan Universitas untuk mendorong percepatan peningkatan mutu akademik, perpustakaan, administrasi, keuangan, kepegawaian, sarana prasarana, sistem informasi kelembagaan;
9. Membangun dan melakukan pengawasan sistem penjaminan mutu pelayanan TIK di lingkungan Universitas;
10. Melakukan koordinasi pengembangan TIK dengan unit-unit pengguna layanan di lingkungan Universitas;
11. Mengambil keputusan tindak lanjut yang efektif dan efisien terhadap kebutuhan dan keluhan pengguna layanan sesuai fungsi dan tugas PPTIK.

